UU CIPTA KERJA

Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:59 WIB
Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Feedback Pengusaha

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah melanjutkan sosialisasi mengenai perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini, pemerintah ingin mendapat respons dari pengusaha di Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah perlu mendengarkan respons dari pelaku usaha terkait dengan perombakan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kami sosialisasikan karena ingin lihat bagaimana investasi, lapangan kerja, dan ekspor bisa naik. Kami di pemerintah mau diberikan feedback dari pengusaha setelah beberapa bulan UU Cipta Kerja berlaku," katanya dalam acara talkshow UU Cipta Kerja di Kanwil DJP Sulselbartra, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Febrio menyebutkan wilayah Sulawesi menjadi perhatian karena menjadi motor pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi konsisten 2% lebih tinggi dari kinerja nasional.

Dia menjelaskan pada tahun ini, pemerintah sedikit mengubah skema belanja untuk pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun lalu, pemerintah fokus untuk membantu masyarakat dengan gelontoran belanja sosial. Pada tahun ini, insentif mulai diberikan kepada kelas menengah untuk mengakselerasi konsumsi.

Adapun bentuk insentif yang ditawarkan kepada kelas menengah adalah relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembelian mobil baru. Kemudian, insentif pembelian rumah dengan nilai di bawah Rp5 miliar berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

"Pada kuartal I/2021 didorong lebih cepat untuk belanja sosial, program padat karya, dan insentif pajak. Mudah-mudahan bisa dorong ekonomi mulai kuartal I/2021," terangnya.

Febrio menyatakan pemberian insentif bagi kelas menengah bukan tanpa alasan. Menurutnya, kelas menengah masih cenderung menahan konsumsi. Hal ini terlihat dari data penyaluran kredit perbankan yang minus pada tahun lalu. Sementara dana pihak ketiga di perbankan justru tumbuh 11%.

"Orang yang punya uang sekarang justru menabung dan tidak belanja. Padahal, mereka ini yang menggerakkan ekonomi. Kami berikan diskon PPnBM mobil. Kita ingin konsumsi lebih baik pada kuartal I/2021 dan memberi multiplier effect," terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 22:34 WIB

Jangan hanya menginginkan feedback dari pengusaha mengenai UU ciptakerja. Tetapi juga masyarakat dan tenaga kerja yang berdampak langsung. Karena seharusnya tujuan utama dibentuknya suatu UU adalah untuk mensejahterakan rakyat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI