KOTA BANDAR LAMPUNG

Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 11:00 WIB
Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengeklaim telah berhasil menagih tunggakan pajak daerah senilai Rp700 juta usai melakukan tindakan penyegelan.

Kepala Bapenda Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan terbukti efektif mendorong pelaku usaha menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Menurutnya, beberapa tempat usaha menyetorkan tunggakan pajak daerah tersebut kepada pemkot dengan cara mencicil.

"[Penyegelan] masih berjalan dan sudah ada sekitar Rp700 juta yang masuk ke kas daerah. Artinya ada dampak dari penyegelan ini," katanya, dikutip Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Yanwardi menjelaskan pemkot telah membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam praktiknya, tim tersebut juga menagih tunggakan pajak dan melakukan penyegelan apabila metode persuasif tidak berhasil.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim pengawas telah menyegel sejumlah tempat usaha restoran dan hotel yang menunggak pajak. Pemkot baru akan membuka segel apabila pelaku usaha melunasi tunggakan setoran pajak atau memperlihatkan iktikad baik dengan mencicilnya.

Semula, sambung Yanwardi, tindakan penyegelan tersebut menyasar tempat usaha restoran. Namun pekan lalu, pemkot melalui tim pengawas juga mulai menyegel tiga hotel yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Pemkot juga ingin memastikan semua tempat usaha mengoptimalkan alat perekam transaksi atau tapping box. "Ada rumah makan yang sudah tanda tangan pakta integritas untuk memakai tapping box, tetapi masih ada tunggakan," ujarnya seperti dilansir lampost.co.

Sekadar informasi, tim pengawas pajak daerah terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2021 | 23:19 WIB

Betuk, apabila tidak dilakukan pembayaran pemerintah langsung menindak tegas bagi yang tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat