PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback 25%, Mau?

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 14:38 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Dapat Cashback 25%, Mau?

Pengumuman promo cashback aplikasi SiOndel. (foto: jakone.mobi)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai melalui aplikasi SiOndel bakal mendapatkan cashback 25% dari biaya pengantaran STNK ke rumah.

Bank DKI menyatakan biaya pengantaran yang dikenakan terhadap pengguna SiOndel sejumlah Rp40.000. Dengan promo cashback sebesar 25%, wajib pajak bisa mendapatkan uang kembali senilai Rp10.000,.

"Peserta program ini adalah nasabah Bank DKI dan user aktif JakOne Mobile yang melakukan transaksi melalui fitur pembayaran SiOndel dengan aplikasi JakOne Mobile dan aplikasi SiOndel," kata Bank DKI dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebanyak satu kali oleh setiap pengguna SiOndel. Fasilitas ini berlaku 26 Februari—31 Maret 2021. Perlu dicatat, cashback yang diberikan kepada pengguna SiOndel bisa dibatalkan bila ditemukan adanya kecurangan atau ketidakwajaran.

Cashback akan dibayarkan kepada pengguna JakOne Mobil paling lambat 3 hari setelah transaksi pembayaran SiOndel berhasil. Untuk diketahui, SiOndel adalah aplikasi pengantaran tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB (TBPKP) secara nontunai dan instan di DKI Jakarta.

"Cukup bayar pajak secara online dan pilih SiOndel, warga dapat langsung dikirimkan TBPKP pajak kendaraan bermotor secara instan ke lokasi yang warga inginkan di wilayah DKI Jakarta," bunyi deskripsi aplikasi SiOndel pada Google Play Store.

Untuk menggunakan aplikasi SiOndel, wajib pajak perlu terlebih dahulu memiliki rekening Bank DKI dan mengunduh aplikasi JakOne Mobile yang dikembangkan oleh Bank DKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 22:14 WIB

Dapat dicontoh juga oleh daerah lain untuk mengembangkan aplikasi digital pembayaran pajak daerah sepert ini

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak