KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kena Pajak Belum Tentu Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:00 WIB
Barang Kena Pajak Belum Tentu Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah jumlah barang dan jasa yang tergolong sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan barang dan jasa yang tergolong BKP/JKP belum tentu dikenakan PPN. Menurutnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas pembebasan PPN atas BKP/JKP.

"Jadi semua barang dan jasa jadi BKP/JKP? Memang betul demikian. Namun pemerintah tetap memiliki pemikiran hal-hal tertentu harus diberi fasilitas pembebasan," katanya dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Sebagaimana diatur pada UU HPP, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan yang tidak lagi dikecualikan dari PPN. Meski demikian, barang dan jasa yang dimaksud mendapat fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.

Saat ini, jenis barang yang dikecualikan dari PPN sebanyak 2 jenis barang. Sementara itu, jenis jasa yang dikecualikan dari PPN sebanyak 6 jenis jasa. Simak, “Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari Pengenaan PPN di UU HPP”.

Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menghapus beberapa barang dan jasa dari Pasal 4A UU PPN. Barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi BKP/JKP dan diberi fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Ketentuan-ketentuan baru mengenai PPN yang tercantum pada UU HPP baru akan berlaku mulai 1 April 2022. Khusus untuk tarif PPN sebesar 12%, tarif tersebut baru akan berlaku paling lambat pada 2025.

DJP berkomitmen untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU HPP sebelum seluruh ketentuan baru pada UU tersebut berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 19 Januari 2022 | 23:20 WIB

Adanya fasilitas pembebasan PPN merupakan salah satu bentuk pemberian insentif yang dilakukan oleh pemerintah. Walaupun terdapat penambahan jumlah BKP/JKP, namun dengan adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN, pemerintah tetap dapat menjaga terciptanya keadilan bagi masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri