PROVINSI BANGKA BELITUNG

Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 07 November 2020 | 12:01 WIB
Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Januari 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor mulai 2 November 2020 hingga 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan Dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

Menurutnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman memberikan insentif itu untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Pemutihan pajak ini biasanya diadakan setiap setahun sekali," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Ahmad mengatakan kebijakan pemutihan pajak itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66/2020, yang diteken pada 21 Oktober 2020. Selain pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia menilai program pemutihan tersebut akan sangat meringankan masyarakat, lantaran ada ancaman denda hingga 49% setiap tahun jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ketentuan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung mengatur denda tunggakan akan naik sebesar 2% per bulan hingga mencapai 49%. "Kalau tidak melaksanakan pemutihan pajak hingga 2 tahun, maka dendanya menjadi 73%," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Selain denda tersebut, menurut Ahmad, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor juga berisiko terkena tilang saat razia di jalan raya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip klikbabel.com, khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tidak perlu mengantre serta akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 22:34 WIB

Bagian akhir artikel sangat menarik bagi saya. Ternyata Bangka Belitung sudah menerapkan wilayah inklusif dalam perpajakan. Semoga daerah lain juga seperti itu

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut