KOTA PEKANBARU

Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:45 WIB
Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berencana memasang stiker khusus terhadap rumah-rumah yang diketahui tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan penempelan stiker tersebut untuk mendorong masyarakat membayar PBB. Stiker penanda belum lunas PBB itu akan berwarna merah dan ditempel di dinding rumah.

"Untuk yang tidak bayar pajak, kami siapkan stiker merah," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah menguji coba penempelan stiker penanda belum lunas PBB pada tahun lalu. Kala itu, baru 1 kecamatan di Pekanbaru yang telah menerapkan. Kebanyakan warga saat itu mengaku keberatan ditempeli stiker merah.

Alhasil, mereka pun memilih untuk melunasi PBB-nya ketimbang harus ditempeli stiker. "Ada yang bilang, 'Kami tidak mau dipasangi stiker merah', dan mereka langsung bayar," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Setelah uji coba tersebut, Zulhelmi menyatakan Bapenda akan segera memulai pemasangan stiker tanda belum lunas PBB di seluruh penjuru Kota Pekanbaru. Dia berharap makin banyak masyarakat yang terdorong untuk melunasi PBB-nya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Tak ketinggalan, pemkot juga memberikan insentif dengan memperpanjang pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan pajak demi meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Dengan pembebasan denda atau sanksi keterlambatan itu, wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” tuturnya.

Selain pemutihan, masyarakat juga berpeluang mendapatkan diskon pembayaran pajak. Untuk warga dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah akan bebas dari tagihan. Lalu, warga yang memiliki tagihan PBB-P2 Rp100.000—Rp500.000, mendapat diskon 50%.

Untuk warga dengan tagihan Rp500.000—Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Kemudian, warga dengan tagihan PBB-P2 Rp2 juta—Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 21:41 WIB

semoga dengan adanya sanksi soial seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut