KOTA SEMARANG

Asyik, Wajib Pajak Patuh dapat Hadiah Mobil dan Motor

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 November 2020 | 14:41 WIB
Asyik, Wajib Pajak Patuh dapat Hadiah Mobil dan Motor

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyelenggarakan undian berhadiah untuk wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang patuh.

Pjs Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto menjelaskan pemberian hadiah ini merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak sedini mungkin. Menurutnya, pemberian hadiah ini sekaligus untuk memotivasi wajib pajak agar patuh.

"Tercatat penerimaan PBB-P2 sampai saat ini mencapai 86% atau senilai Rp452,1 miliar dari total target penerimaan PBB-P2 sekitar Rp537 miliar. Untuk mengejar target penerimaan, kawan-kawan pemkot khususnya bapenda, kecamatan, dan kelurahan telah melakukan berbagai inovasi dan kreativitas,” jelasnya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Tavip menyebut hadiah utama yang disiapkan adalah 1 unit mobil low cost green car (LCGC) Daihatsu Sigra. Selain itu, ada pula sejumlah hadiah menarik lain, meliputi 8 unit sepeda motor, 8 unit smart TV, 6 unit mesin cuci, dan 10 unit televisi.

Bapenda, lanjut Tavip, membebaskan PBB-P2 bagi warga miskin dan objek pajak yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya sampai dengan Rp150,5 juta. Tahun ini, Bapenda juga memberikan diskon PBB-P2 sampai dengan 15%, pembebasan denda, dan pengurangan tunggakan pokok pajak sampai dengan 50%.

Tavip berharap keringanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pada kondisi ekonomi yang sulit. Di sisi lain, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan neraca keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengungkapkan perlunya dukungan dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut ditujukan terutama agar kekurangan target penerimaan pajak senilai Rp75,4 miliar dapat tercapai.

Agus mengaku optimistis target tersebut dapat tercapai pada pertengahan Desember 2020. Menurutnya, Bapenda juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan guna mendorong pelunasan tunggakan pajak yang didominasi korporasi.

“Sosialisasi ini harus terus dilakukan. Jadi, masyarakat bisa tahu dan memanfaatkan keringanan pajak. Ini juga akan membantu merealisasikan target pajak yang hanya tersisa waktu sekitar 1 bulan saja. Sebab, Desember ada libur panjang, jadi hari kerjanya akan berkurang,” jelasnya, seperti dilansir suaramerdeka.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 November 2020 | 22:32 WIB

Bapenda Semarang berinovasi dengan adanya keringanan pajak dan hadiah bagi wajib pajak adalah langkah yg menarik. Apalagi melihat strategi untuk memaksimalkannya mengingat bahwa bulan desember banyak hari liburnya. Menarik sekali

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut