KABUPATEN GROBOGAN

Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak restoran pada tahun ini.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rini Rachmawati mengatakan pelaku usaha dibebaskan menyetor pajak restoran periode Juli hingga Oktober 2021.

Kebijakan dibuat sebagai respons atas pemberlakuan PPMK Darurat dan Level 4 oleh pemerintah pusat. "Kami lihat situasi saat ini akhirnya dibebaskan sampai dengan Oktober," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Rini memaparkan insentif pembebasan pajak restoran juga sempat berlaku pada tahun lalu yaitu pada periode April-Juni 2020. Insentif tersebut hanya berlaku untuk pajak restoran dan diadakan kembali pada tahun ini.

Menurutnya, sosialisasi pembebasan pajak restoran telah dilakukan BPPKAD dan terdapat undian berhadiah bagi pengunjung restoran yang mendapatkan insentif pembebasan pajak. Nanti, sosialisasi insentif tersebut akan terus digencarkan.

"Per bulan depan akan menggencarkan sosialisasi soal pajak restoran bagi pengunjung dan juga gebyar hadiah bagi pengunjung restoran," jelas Rini.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Rini menambahkan relaksasi pajak restoran membuat target penerimaan pajak direvisi pada tahun ini. Target pajak restoran berkurang signifikan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp800 juta.

"Pembebasan pajak selama 4 bulan membuat target pendapatan pemkab dari sektor restoran menurun drastis," tuturnya seperti dilansir kuasakata.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:12 WIB

langkah ini perlu diapresiasi. bisnis Fnb yang salah satu bentunya adalah restoran, merupakan sektor bisnis yang sangat terdampak dikala pandemi, sehingga dengan adanya keringan pajak yang diberikan, semoga bisa membantu bisnis restoran untuk memulihkan siklus bisnis.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI