APLIKASI PAJAK

AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:12 WIB
AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini

Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran 4 aplikasi berbasis data analisis diharapkan membuat pengawasan pajak makin efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 4 aplikasi baru DJP itu merupakan alat baru dalam melakukan pengawasan pajak. Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik.

"Dengan aplikasi baru berbasis data analisis ini diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan makin efektif dan efisien," katanya Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Neilmaldrin menuturkan sejak diperkenalkan kepada publik pada momen Hari Pajak 14 Juli lalu, keempat aplikasi sudah bisa diakses pegawai pajak. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’.

DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Pasalnya, hanya pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dapat mengakses data analisis dari 4 aplikasi tersebut. Selain itu akses data dilakukan secara berjenjang.

"Aplikasi baru berbasis data analisis dapat membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, ataupun penagihan telah tersedia dan dapat diakses oleh para AR (account representative), pemeriksa, maupun juru sita,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 01:09 WIB

keren DJP

28 Juli 2021 | 17:44 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, Dengan adanya keempat aplikasi berbasis data analisis tersebut diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak dan penegakkan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN