KAMUS PAJAK

Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 08 April 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto?

KEMENTERIAN Keuangan akhirnya menerbitkan regulasi mengenai PPN dan PPh atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam PMK 68/2022, disebutkan adanya istilah pedagang fisik aset kripto. Lantas, apa itu pedagang fisik aset kripto?

Definisi
DALAM Pasal 1 angka 17 PMK 68/2022 disebutkan pedagang fisik aset kripto sebagai berikut.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto

Pejabat yang berwenang untuk mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 PMK 68/2022 ialah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sejalan dengan pengertian dalam PMK 68/2022, pengertian pedagang fisik aset kripto juga dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5/2019 s.t.d.t.d. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. PER-2/2020.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Merujuk pada Pasal 1 angka 8 PER Bappebti 2/2020, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang mendapat persetujuan dari kepala Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto. Transaksi dapat dilakukan atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto pada pasar fisik aset kripto, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pedagang fisik aset kripto. Pertama, memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun.

Kedua, mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800 miliar. Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Keempat, memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terhubung dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.

Kelima, memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan pelanggan aset kripto dan penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Keenam, memiliki paling sedikit 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Lebih lanjut, status sebagai pedagang fisik aset kripto dapat menentukan tarif PPN dan PPh terkait dengan transaksi aset kripto. PPN dan PPh 22 final yang terutang atas perdagangan kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Tarif sebesar 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi aset kripto diberikan dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

Apabila PPMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif yang dikenakan sebesar 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi aset kripto.

Bila PPMSE adalah pedagang fisik aset kripto, penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Jika PPMSE bukan pedagang fisik aset kripto, tarif yang dikenakan sebesar 0,2% dari nilai transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2022 | 18:21 WIB

LoL 😆

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya