KAMUS PAJAK

Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 10:14 WIB
Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Ilustrasi. (marketingmagazine.com.my)

KETIKA masing-masing negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama tentunya akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation). Pemajakan atas penghasilan yang sama oleh dua negara yang berbeda pada suatu periode tertentu dinamakan sebagai pemajakan berganda secara yuridis (juridical double taxation). Gambar 1 di bawah ini mengilustrasikan pemajakan berganda secara yuridis:

Gambar 1
Pajak Berganda Yuridis

Selain terminologi pemajakan berganda secara yuridis di atas, dalam konteks pajak terdapat pula istilah pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation). Pemajakan berganda secara ekonomis diartikan sebagai pemajakan atas penghasilan yang sama yang diperoleh oleh dua subjek pajak yang berbeda dalam periode yang sama. Gambar 2 di bawah ini mengilustrasikan tentang pajak berganda secara ekonomis:

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Gambar 2
Pajak Berganda Ekonomis

Dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing. Untuk kasus transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis. Oleh karena itu, kalau memang dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dapat juga dibuat untuk menghilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2020 | 15:42 WIB

artikel ini memberikan gambaran dari implikasi perpajakan yang dilakukan atas transaksi internasional. terlepas dari kewenangan 2 negara atas hak pemajakan (atas income) untuk pajak berganda yuridis maupun VAT (PPN) yang dicontohkan dari sisi Pajak bergannda ekonomis terdapat konsekuensi tax cost cukup besar yang akan muncul bagi subjek pajak atas transaksi antar 2 negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak