PROVINSI SUMATERA BARAT

Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:45 WIB
Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 1 September

Ilustrasi. (DDTCNews)

PADANG, DDTCNews—Pemprov Sumatera Barat segera memulai program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin mengatakan program tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Waktunya direncanakan selama dua bulan. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat di tempatnya masing-masing, karena ini untuk seluruh wilayah Sumatera Barat," katanya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Zaenuddin mengatakan pemutihan pajak itu akan terdiri atas empat jenis, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ) dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.

Zaenuddin meyakini program pemutihan pajak kendaraan ini sudah sangat dinantikan masyarakat Sumbar yang belum sempat membayar pajak kendaraan akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Hal ini dikarenakan beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar. Dia berharap masyarakat patuh membayar pajak dengan adanya program pemutihan pajak tersebut.

"Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati. Makanya sekarang datang saja ke kantor Samsat, dan bayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir Langgam.

Sejauh ini, sejumlah provinsi di Pulau Sumatera tercatat lebih dahulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan antara lain seperti Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 17:59 WIB

apa ini benar informasinya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut