INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Dian Kurniati | Kamis, 24 Desember 2020 | 13:01 WIB
Ada Supertax Deduction, Begini Permintaan Menteri Nadiem ke Industri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Ia mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajak semua pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction dengan terlibat dalam kegiatan pendidikan vokasi.

Nadiem mengatakan Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 untuk memberikan supertax deduction hingga 200% bagi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha bisa memperoleh keuntungan yang besar jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Untuk industri, terutama untuk industri kelas dunia, ini kesempatan emas yang luar biasa untuk langsung berpartisipasi meningkatkan pendidikan terapan kita di Indonesia," katanya dalam acara Apresiasi Pendidikan Vokasi kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Nadiem mengatakan insentif supertax deduction tersebut berarti pelaku usaha dapat mengklaim biaya kegiatan vokasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200%. Selain itu, pelaku usaha juga bisa memperoleh banyak tenaga kerja terlatih untuk mengembangkan industrinya.

Menurutnya, hampir semua pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif itu. Pasalnya, ada 127 kompetensi yang dapat menerima fasilitas, terdiri atas manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Saat ini baru 25 wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction dan menghasilkan 175 perjanjian kerja sama, baik di level SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK). Namun, program itu telah memberikan akses pada 26.690 orang untuk memperoleh pendidikan kompetensi.

Baca Juga:
Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

"Jadi sekarang hampir tidak ada alasan lagi untuk tidak berpartisipasi dalam mengembangkan para talenta-talenta masa depan kita. Mohon jangan disia-siakan," ujar Nadiem.

Selain soal insentif pajak, Nadiem menambahkan kementeriannya juga menawarkan insentif bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta jika melakukan transformasi program studi.

Melalui program competitive fund, perguruan tinggi bisa memperoleh dana insentif Rp500 miliar asal memenuhi sejumlah kriteria, termasuk bekerja sama dengan industri atau merekrut dosen dengan pengalaman industri. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 20:37 WIB

Lebih baik industri juga memanfaatkan ini, selain mempermudah juga baik bagi industri karena akan ada banyak anak hasil pendidikan vokasi yang siap bekerja lapangan

24 Desember 2020 | 20:31 WIB

Agar insentif mudah dimanfaatkan, mungkin pemerintah dapat membuat buku guidelines untuk memudahkan pengusaha untuk menginterpretatifkan super tax deduction ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 11:11 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Jumat, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Jumat, 29 Desember 2023 | 14:19 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Banyak Insentif Pajak untuk IKN, DJP Ungkap Efeknya ke Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI