INSENTIF PP 29/2020

WP Harus Laporkan Biaya Produksi Alat Kesehatan ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juni 2020 | 11:54 WIB
WP Harus Laporkan Biaya Produksi Alat Kesehatan ke DJP

Penjaga toko menggunakan masker dan alat pelindung wajah (face shield) saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP Nomor 29 Tahun 2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19

Laporan biaya tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).

“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) beleid itu, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Laporan tersebut disusun sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Lampiran huruf A PP 29/2020

Laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT tersebut disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut maka wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto yang diberikan dalam PP No. 29/2020 ini berlaku sampai dengan 30 September 2020. Namun, apabila diperlukan, pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut dapat diperpanjang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PP No.29/2020 memberikan 5 fasilitas PPh salah satunya tambahan pengurangan penghasilan neto. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juni 2020 | 21:59 WIB

Langkah yang baik memberi perluasan keleluasaan bagi wp yang berkontribusi dalam memerangi covid 19 di level yang lebih tinggi. Perlu ada perhatian khusus dari AR untuk dapat mengawasi bagaimana laporan tersebut akan membantu departemen kebijakan fiskal lebih peka memberi kebijakan dan keleluasaan terhadap kontributor bangsa. Saya merasakan bahwa fungsi pajak tidak hanya memaksakan fungsi buddgetair saja tapi juga regulerend yang lebih mendukung kontribusi subjek pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut