ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 14:51 WIB
Wajib Pajak PKP Pindah ke KPP Madya, Pemusatan Tempat PPN Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terbitnya KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021 tidak hanya untuk menetapkan wajib pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan terbitkan keputusan itu berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN). Simak 'Apa Itu Pemusatan Tempat PPN Terutang?'.

“Otomatis berlaku bagi wajib pajak [di KPP] Madya bahwa pelaporan PPN terpusat di NPWP pusat. Atas cabang-cabang yang dimiliki, transaksinya tidak lagi terutang PPN,” ujarnya dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Khusus terkait dengan PPN, sambungnya, berlaku untuk cabang di seluruh Indonesia. Dengan adanya pemusatan PPN tersebut, jika ada transaksi antarcabang, tidak lagi terutang PPN. Menurut dia, ketentuan ini menjadi salah satu keuntungan adanya pemusatan PPN bagi wajib pajak di KPP Madya.

Selain itu, surat keputusan pengukuhan PKP sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada KPP lama dinyatakan dicabut. Pencabutan dilakukan sejak saat mulai terdaftar (SMT), yaitu 24 Mei 201.

“Jadi, pencabutan pengukuhan PKP pada KPP lamanya. Di KPP lama, dia tidak lagi sebagai PKP karena PKP-nya udah dipusatkan,” imbuh Aidil.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Seperti diketahui, bersamaan dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’.

Dengan adanya reorganisasi, instansi vertikal DJP terdiri atas 34 Kantor Wilayah (Kanwil), 4 KPP Wajib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2021 | 15:06 WIB

Dalam PER-11/PJ/2020 disebutkan "Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat PPN Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kalau sblm terdaftar di KPP Madya, cabang2 kami blm dikukuhkan sbg PKP, apakah otomatis pemusatan berlaku atas seluruh cabang (blm PKP)? Kalau ya, bagaimana cara cabang menerbitkan FP atas penjualan cabang?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai