PAJAK UMKM

Wajib Pajak Diperlakukan sebagai WP Baru Usai Pakai PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Diperlakukan sebagai WP Baru Usai Pakai PPh Final UMKM

Calon konsumen mengamati produk UMKM pelaku usaha saat bazar di kawasan Hutan Kota Rajawali, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang baru saja selesai menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 akan diperlakukan sebagai wajib pajak baru.

Bila diperlakukan sebagai wajib pajak baru, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelahnya adalah nihil.

"Secara umum, sesuai Pasal 9 PMK Nomor 99/PMK.03/2018 dan Pasal 10 PMK Nomor PMK 215/PMK.03/2018, wajib pajak setelah penggunaan PP 23 berakhir, maka dianggap sebagai wajib pajak baru, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelah penggunaan PP 23 adalah nihil," tulis @kring_pajak, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sesuai dengan yang diatur pada PP 23/2018, batas waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak berbentuk PT adalah 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak berbentuk koperasi, CV, firma hanya dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Bila wajib pajak koperasi, firma, dan CV telah memanfaatkan PPh final sejak tahun pajak 2018, maka tahun ini wajib pajak badan tersebut sudah tidak dapat menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final.

Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, koperasi, CV, dan firma masih dimungkinkan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak hanya sebesar 11%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Purba 02 Februari 2022 | 17:28 WIB

"Bila omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak hanya sebesar 11%. (sap)" Apakah ada kesalahan penulisan ?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI