TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 18:02 WIB
Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Jajaki Penambahan BUMN

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, integrasi data perpajakan akan dijalankan penuh. Pasalnya, BUMN yang berpusat di Surabaya ini sudah menjalin kerja sama host-to-host e-Faktur dengan DJP.

"Untuk e-Faktur saat ini mereka sudah integrasi," katanya Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Iwan mengatakan arah kerja sama integrasi perpajakan dalam jangka panjang adalah melakukan integrasi data secara penuh. Pada saat ini, proses integrasi data perpajakan dengan uji coba unifikasi SPT masa PPh baru melibatkan tiga BUMN.

Ke depan, DJP akan mengarahkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan mengikutsertakan Pelindo III dalam piloting unifikasi SPT masa PPh. Dengan demikian, integrasi data perpajakan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak sebatas pada host-to-host e-Faktur.

"Nanti prosesnya akan ke sana juga [unifikasi SPT]," paparnya.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sebagai informasi, kerja sama yang dijalin DJP dan BUMN adalah integrasi data perpajakan berupa host-to-host e-Faktur antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, dengan bergabungnya Pelindo III, terdapat enam BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Keenam BUMN tersebut adalah Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo II, Pegadaian, dan Pelindo III. Dari enam entitas bisnis tersebut, baru Pertamina, Telkom, dan PLN yang ikut serta dalam uji coba integrasi data perpajakan dengan unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. SImak artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 23:43 WIB

menurut saya ini menunjukan power DJP untuk mengintergrasikan data compliance bulanan yang mempermudah dalam penelitian terhadap SPT Badan nantinya. selain itu ini dapat mengurangi dispute antara djp dan wp akan data yang dilapor dalam compliance bulanan terhadap pelaporan SPT badan tahunan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI