TATA KELOLA KEUANGAN

Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:50 WIB
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan komponen gaji ke-13 tersebut hanya berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020. Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun ini memang akan berbeda dibandingkan tahun lalu.

Askolani mengatakan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri kali ini justru akan sama seperti tunjangan hari raya (THR) yang dicairkan pada pertengahan Mei lalu, yaitu hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

“Kebijakan dan besarannya sama dengan skema dalam pemberian THR yang lalu," ujarnya. Simak pula artikel ‘Asyik, Gaji ke-13 ASN dan Anggota TNI/Polri Dibayarkan Agustus 2020’.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 21:40 WIB

#MariBicara menariknya adalah ASN maupun TNI dan Polri menantikan gaji ke-13 ini termasuk juga di dalamnya atas tunjangan kinerja (Tukin). Namun, nyatanya Pemerintah yang diwakilkan oleh Ditjen Anggaran menyatakan bahwa gaji ke-13 ini sebatas gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Meskipun benar adanya, hal ini patut disyukuri bagi ASN serta anggota TNI Polri. Pasalnya, di tengah maraknya PHK dan pemulangan para pekerja tanpa gaji banyak terjadi di tengah pandemi ini. #MariBicara tidak hanya itu, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13 sudah semestinya menjadi sorotan publik. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Sudah selayaknya Presiden dan Pejabat Tinggi Negara berkorban demi rakyatnya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI