PMK 18/2021

Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 11:42 WIB
Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur tentang pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Khusus untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk badan, dividen dalam negeri yang diperoleh wajib pajak tersebut dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 18/2021.

Selain dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Dividen luar negeri yang dapat dikecualikan dari objek PPh antara lain dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek serta yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Bila jumlah dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "RUPS atau dividen interim ... termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis," bunyi Pasal 24 ayat (2) PMK 18/2021.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Selain dividen, Pasal 25 PMK 18/2021 juga memerinci tentang penghasilan lain dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh. Penghasilan lain yang dimaksud antara lain penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT.

Sama seperti dividen, penghasilan lain dapat dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memperoleh fasilitas pengecualian dividen dan penghasilan lain dari objek PPh, dividen dan penghasilan lain tersebut harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diperoleh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:57 WIB

semoga dapat meningkatan iklim investasi

01 Maret 2021 | 16:19 WIB

Akhirnya terbit aturan turunannya. Semoga dikeluarkannya PMK tersebut dapat tercapai kepastian hukum serta memudahkan wajib pajak untuk pengimplementasikan ketentuannya. Dengan demikian tujuan-tujuan UU Cipta Kerja seperti peningkatan iklim investasi semoga dapat terwujud.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI