PMK 9/2021

Terakhir Hari Ini! Mau Insentif PPh Pasal 21 dan 25 Mulai Januari?

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 09:43 WIB
Terakhir Hari Ini! Mau Insentif PPh Pasal 21 dan 25 Mulai Januari?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (15/2/2021), merupakan batas terakhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021, pemberi kerja atau wajib pajak dapat memanfaatkan kedua insentif pajak penghasilan (PPh) tersebut mulai masa pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.

“Apabila pemberitahuan disampaikan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif pajak berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam imbauan melalui laman resminya.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Untuk wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebelum 9 Februari 2021, harus mengajukan permohonan ulang atau menyampaikan ulang pemberitahuan melalui www.pajak.go.id. Simak ‘Wajib Pajak Diminta Ajukan Ulang Pemanfaatan Insentif, Ini Kata DJP’.

Sebagai informasi kembali, bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan pada 2020, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan 2020 disampaikan sebelum deadline adalah sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif.

Untuk wajib pajak tersebut, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 PMK 9/2021 berlaku sejak masa pajak SPT Tahunan 2020 dilaporkan. Ketentuan ini berlaku jika pemberitahuan diskon disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan 2020 dilaporkan sampai dengan deadline.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Dengan demikian, makin cepat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2020 – bersamaan dengan pemberitahuan pemanfaatan insentif – makin cepat pula wajib pajak tersebut menggunakan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan pajak terutang tahun pajak 2020.

Bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pada 2020, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan. Simak pula ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’. Simak ‘Buat yang Mau Lagi Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25, Simak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Februari 2021 | 10:26 WIB

Berhubung kendala teknis aplikasi djponline terkait penerapakan PMK 9/PMK.03/2021, Perusahaan sudah sempat bayar gaji karyawan januari 2021 dan tetap potong PPh 21, Sesuai PMK No.9/PMK.03/2021 , apakah PPh 21 masa januari 2021 tersebut bisa diajukan kembali oleh perusahaan tersebut untuk dapat insentif pajak? Jika ya, mohon bantuan cara teknis . Thanks

15 Februari 2021 | 10:20 WIB

Apjakah

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini