UTANG PEMERINTAH

Tangani Covid-19, Pemerintah Pinjam Rp7,2 Triliun ke World Bank

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:30 WIB
Tangani Covid-19, Pemerintah Pinjam Rp7,2 Triliun ke World Bank

Gedung World Bank di Washington, AS. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyetujui pemberian dana atau utang senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,2 triliun untuk mendukung upaya Indonesia menangani pandemi Covid 19, termasuk mendukung program vaksinasi gratis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan utang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas isolasi pasien, ketersediaan tempat perawatan kritis, kapasitas pengujian, dan memperkuat komunikasi risiko publik.

"Pendanaan ini akan membantu sistem kesehatan kita menjadi lebih berketahanan serta memperkuat sistem pengawasan melalui pengujian dan penelusuran kasus-kasus Covid-19 baru, termasuk varian baru," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Saat ini, lanjut Budi, pemerintah berupaya memperluas pemberian vaksinasi gratis untuk menjangkau seluruh populasi usia dewasa. Pemerintah menargetkan vaksin gratis diberikan kepada 181,5 juta penduduk untuk mencapai kekebalan komunal.

Meskipun tidak akan digunakan untuk pengadaan vaksin, utang dari World Bank dirancang untuk memperkuat kesiapan sistem distribusi vaksin dan mendukung sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Utang akan difokuskan pada tiga bidang hasil, meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih baik, pengawasan dan pengendalian mutu di laboratorium yang lebih kuat, serta komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam hal tanggap darurat dan pengiriman vaksin.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Menurutnya, pendanaan tersebut akan membantu peningkatan kesiapan rumah sakit dan sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dasar yang tidak terkait dengan Covid-19.

Sementara itu, Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menilai sistem pengawasan yang lebih baik dan peningkatan kualitas laboratorium akan meningkatkan kapasitas pengujian Covid-19, sekaligus memperkuat pengawasan genom.

Koordinasi yang lebih baik dalam tanggap darurat dan pengiriman vaksin juga membantu memastikan penerapan prioritas pelayanan kesehatan berjalan adil dan merata. "Pendanaan ini akan membantu Indonesia menyalurkan vaksin secara aman dan efektif," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2021 | 21:15 WIB

Kasus positif Covid yang belakangan ini naik di daerah Jakarta dan Bandung, rasanya membuat masyarakat lelah mendengarnya. Kasus yang naik turun dan tidak pasti akan berakhir ini membawa kerumitan tersendiri. Walaupun disayangkan adanya penambahan utang negara, namun semoga realisasi rencana untuk penanganan covid dan strategi yang berkelanjutan dapat membawa perubahan yang lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah