PMK 86/2020

Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 15:06 WIB
Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Seorang pedagang mengemas kerupuk kulit dagangannya di mobil sekaligus kios berjalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga April 2020 sudah ada 200.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan untuk memulihkan bisnis pelaku usaha di tengah wabah Covid-19. Namun, jumlah itu masih minim. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak semua pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dibebaskan dari kewajiban pengajuan Surat Keterangan untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

“Suket [Surat Keterangan] PP 23 ini hanya diperlukan kalau WP UMKM akan bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Surat Keterangan tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. PPh final menjadi beban pemerintah berdasarkan Surat Keterangan yang dilampirkan pelaku UMKM kepada lawan transaksi yang menjadi pemotong atau pemungut pajak.

Dia mengatakan penyederhanaan prosedur – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk WP UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.

“Jadi, PPh finalnya tidak dipotong/dipungut tetapi ditanggung pemerintah," terang Hestu.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Penyederhanaan prosedur ini diharapkan membuat semakin banyak WP UMKM yang memanfaatkan insentif. Proses administrasi sudah dipermudah otoritas dengan tidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Simak artikel ‘Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah’.

“WP UMKM yang belum memanfaatkan insentif PPh final 0.5% ditanggung pemerintah, bisa langsung melalui penyampaian laporan realisasi bulanan, tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan dalam PMK 44/2020," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 20:18 WIB

Sepertinta ketentuan ini belum ada di PMK 86. Mungkin akan ada peraturan selanjutnya yang akan dikeluarkan oleh DJP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?