BANDA ACEH

Tak Hanya Pajak, Tagihan Listrik dan Air Juga Diminta Diringankan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 14:22 WIB
Tak Hanya Pajak, Tagihan Listrik dan Air Juga Diminta Diringankan

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (foto: PN Banda Aceh)

BANDA ACEH, DDTCNews—Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta pemerintah daerah tidak memungut pajak pada pelaku usaha pariwisata selama masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPPI Aceh Azwani Awi mengatakan seluruh usaha pariwisata di Aceh ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19. Kebijakan penutupan ini sangat memengaruhi pendapatan dari pengusaha pariwisata.

“Kami harap langkah [penutupan usaha pariwisata] ini juga harus disertai dengan kebijakan untuk tidak memungut pajak terhadap para pelaku usaha pariwisata,” ujar Azwani di Aceh, Senin (24/3/2020)

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Aznawi menegaskan ASPPI tidak menentang kebijakan penutupan, dan justru mendukung agar penyebaran COVID-19 tidak meluas. Dia menyadari kebijakan serupa telah dilakukan oleh negara lain, dan terbukti efektif menekan angka persebaran COVID-19.

“Kami mendukung regulasi ini, langkah serupa juga dilakukan pemerintah di negara lain sebelum pada akhirnya ada yang memberlakukan penguncian diri atau lockdown,” tutur Aznawi.

Selain perihal pajak, Aznawi juga mengusulkan PT PLN dan PT PDAM untuk memberikan keringanan pada pelaku usaha pariwisata. Dengan demikian, beban tagihan yang ditanggung pelaku usaha dapat diminimalisir.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Menurutnya, keringanan tagihan dari PLN dan PDAM akan signifikan meringankan kondisi aliran kas dari para pelaku usaha pariwisata di tengah instruksi Pemkot Aceh yang menutup pusat-pusat keramaian.

“Kami berharap PLN maupun PDAM memberikan keringanan bagi pelaku usaha pariwisata. Sebab, selama masa tanggap darurat COVID-19, semua usaha pariwisata dipastikan kolaps," ujar Azwani, seperti dilansir Antara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2020 | 18:00 WIB

Memang perlu diberikan keringanan untuk air dan listrik mengingat keduanya sudah jadi kebutuhan pokok. Namun, perlu ditinjau juga siapa saja yang berhak sehingga tidak ada penurunan drastis.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi