PENCEGAHAN KORUPSI

Sri Mulyani: Sudah Tidak Ada Celah Korupsi di Sistem DJP

Dian Kurniati | Minggu, 28 Maret 2021 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Sudah Tidak Ada Celah Korupsi di Sistem DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terus menyempurnakan sistem di Ditjen Pajak (DJP) agar tidak ada ruang untuk tindakan korupsi.

Sri Mulyani mengatakan saat ini sistem pembayaran pajak secara online telah berjalan. Dengan sistem tersebut, semua pembayaran pajak harus berjalan secara nontunai sehingga tidak ada pegawai yang memegang uang yang dibayarkan wajib pajak.

"Akhirnya menjadi cashless. Kalaupun terjadi ada yang masih korupsi, pasti karena hengki pengki dengan wajib pajak. Tapi itu bukan karena bayar pajaknya harus nyogok atau segala macam," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sri Mulyani mengatakan upaya reformasi akan terus berjalan. Menurutnya, proses pembayaran akan terus dipermudah menggunakan teknologi digital agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Dahulu, Menkeu menginginkan proses pembayaran pajak semudah masyarakat membeli pulsa. Setelah tercapai, dia tetap mengharapkan terus ada perbaikan di institusi DJP, salah satunya melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Menurutnya, pembaruan core tax system tersebut akan mengubah model kerja DJP. Mulai dari proses pendaftaran, pembayaran pajak, hingga penyelesaian sengketa akan termonitor dalam satu sistem secara terintegrasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

"Sekarang advance lagi, me-reform core tax-nya. Kami harapkan bisa selesai tahun 2023 atau 2024 maksimal supaya kami punya benchmark-nya sama," ujarnya.

Pembaruan core tax system tersebut merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), dan pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan.

Kemudian pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2021 | 17:26 WIB

Dengan sistem yang terintegrasi dan oembayaran non tunai menurut saya memang baik untuk mengurangi atau menghalangi tindak pidana korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai