INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 15:02 WIB
Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru memperpanjang masa pemberlakuan insentif pajak yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19. Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai pemberian insentif yang berkaitan dengan wajib pajak terdampak pandemi seperti tahun lalu.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia mengatakan pemerintah tidak otomatis memperpanjang masa pemberlakuan seluruh insentif yang diberikan tahun lalu. Pada awal 2021, insentif difokuskan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19.

“Terkait insentif pajak di masa pandemi, memang baru satu yang kami lihat, yakni terkait barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Perpanjangan waktu insentif terkait dengan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi itu diatur dalam PMK 239/2020. Simak artikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’.

Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Waktu pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Untuk perpanjangan waktu insentif yang sebelumnya ada dalam PMK 143/2020, ada perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Saat ini, tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terkait dengan beberapa insentif pajak dalam PMK 86/2020, yang telah diubah dengan PMK 110/2020, pemerintah belum melakukan peninjauan lanjutan. Seperti diketahui, PMK ini memuat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

“Selain itu [PMK 239/2020], kami belum lihat. Kita tunggu saja," imbuh Ani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 20:08 WIB

Situasi pandemi covid-19 yang tidak kunjung selesai, masih menimbulkan multiplier effect bagi WP. Realisasi insentif pun di akhir 2020 cenderung terserap secara maksimal. dengan demikian dapat diartikan pemberian insentif sangat diminati WP dan mudah-mudahan dengan perpanjangan waktu insentif kembali menuai efek positif bagi WP

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar