KINERJA APBD

Serapan Anggaran Dua Provinsi Ini Masih di Bawah 25%, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:45 WIB
Serapan Anggaran Dua Provinsi Ini Masih di Bawah 25%, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Dalam Negeri menyebutkan terdapat dua provinsi yang realisasi belanjanya belum mencapai 25% sepanjang semester I/2020 ini yaitu Papua dan Sulawesi Tenggara.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan realisasi belanja Papua hanya 21,57%, sedangkan Sulawesi Tenggara baru 24,56%. Angka tersebut, lanjutnya, jauh di bawah rata-rata provinsi.

"Dari kacamata kacamata belanja, pemda ini cenderung hati-hati untuk belanja," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Rata-rata realisasi belanja di 34 provinsi secara nasional mencapai 47,36%. Dari 34 provinsi, hanya lima provinsi yang realisasinya di atas rata-rata nasional, yakni DKI Jakarta 54,06%, Kalimantan Selatan 53,49%, Sumatera Barat 51,88%, Sulawesi Selatan 50,25% dan Gorontalo 48,81%.

Untuk kabupaten/kota, rata-rata realisasi secara nasional mencapai 47,36%. Kabupaten/kota dengan realisasi belanja tertinggi adalah Kabupaten Tegal sebesar 60,06%, diikuti Kabupaten Kutai Timur 56,78% dan Kabupaten Bener Meriah 56,55%.

Meski terdapat pemerintah kabupaten/kota dengan realisasi belanja menembus 60%, masih terdapat 29 kabupaten/kota yang realisasi belanjanya masih di bawah 25%. Misal, Kabupaten Deiyai yang hanya 15,28%, diikuti Kabupaten Boven Digoel sebesar 16,46%.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Menurut Ardian realisasi belanja yang rendah tersebut disebabkan oleh kepala daerah yang terlalu berhati-hati membelanjakan APBD-nya karena khawatir pendapatan asli daerahnya belum pulih dalam empat hingga lima bulan mendatang.

"Di satu sisi, komposisi belanja bisa dikatakan masih memperhatikan dampak pandemi Covid ini," ujarnya.

Ardian juga menilai realisasi belanja yang rendah karena kurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer yang berimbas pada pendanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Selain itu, pemda juga memiliki kecenderungan melakukan lelang pada kuartal kedua dan pihak ketiga baru akan menarik dana pembayaran kegiatan pengadaan itu pada akhir tahun.

Kemendagri lantas meminta pemda mempercepat penyerapan anggaran melalui UMKM, revitalisasi sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan. Pemda juga diminta memberikan dukungan infrastruktur pedesaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemda juga diminta meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai akhir tahun, serta menunda pelaksanaan kontrak yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat.

Menurut Ardian, keterlibatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetap diperlukan untuk memberikan asistensi dan pengawasan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 12:48 WIB

Pertanian, Peternakan, dan insfratruktur desa satu hal yang paling penting untuk diperhatikan, kami orang desa masih terkendala diinsfratruktur jalan yang rusak, sehingga susah memasarkan hasil pertanian atau pertenakan. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya