KABUPATEN TANGERANG

Restoran Menunggak Pajak, Bapenda Pasang Stiker Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 12:00 WIB
Restoran Menunggak Pajak, Bapenda Pasang Stiker Khusus

Suasana pemasangan stiker di restoran yang menunggak pajak. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker kepada wajib pajak yang menunggak pajak restoran.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan stiker atau plang merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Jadi perlu kami tekankan, pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Sebelum memberikan sanksi, lanjut Fahmi, Bapenda telah terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Menurut penghitungan Bapenda, wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak senilai kurang lebih Rp200 juta.

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, wajib pajak sudah hampir sekitar 1 tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jika tunggakan pajak telah dilunasi, sambung Fahmi, Bapenda akan mencabut sanksi. Namun, tempat usaha akan disegel apabila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha maka persoalan piutang pajak tersebut akan kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:14 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP