MOU UMKM-USAHA BESAR

Presiden: Usaha Besar Tidak Boleh Mementingkan Dirinya Sendiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:45 WIB

BOGOR, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta perusahan-perusahaan besar di Indonesia tidak mementingkan dirinya sendiri, tetapi harus melihat lingkungannya dan membantu usaha-usaha di sekitarnya untuk bersama-sama tumbuh dan naik kelas.

Presiden mengatakan kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan usaha besar sangat penting agar UMKM Indonesia bisa masuk ke rantai produksi global. Hal ini juga akan meningkatkan peluang UMKM Indonesia untuk bisa naik kelas.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

“Usaha besar tidak boleh hanya mementingkan perusahaannya sendiri, dirinya sendiri. Tolong dilihat lingkungannya, ada usaha kecil, ada usaha menengah atau mikro. Libatkan dalam kegiatan perusahaan, sehingga akan mengangkat usaha-usaha itu menjadi naik levelnya,” katanya dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan hal tersebut dalam sambutan acara Penandatanganan Kerja Sama (MoU) dalam rangka Kemitraan Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM, di Istana Kepresiden Bogor, Senin (18/01/2021).

Presiden menambahkan kemitraan antara UMKM dan usaha besar juga akan meningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif. Karena itu, kontrak kerja keduanya harus berkelanjutan, tidak hanya sekali, tetapi terus menerus, dan meningkat nilai dan luas cakupannya.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

“Kalau sekarang kontraknya baru Rp1 miliar per tahun, tahun depan bisa Rp5 miliar, tahun depannya lagi bisa Rp10 miliar, tahun depannya Rp100 miliar. Itu yang kita inginkan, sehingga secara signifikan akan meningkatkan daya saing UMKM kita di pasar global,” katanya.

Pemerintah, sambung Jokowi, akan terus berupaya membangun ekosistem yang kondusif agar kolaborasi UMKM dan usaha besar menguntungkan kedua belah pihak. Ia juga menghargai upaya Badan Koordinasi Penanaman Modal yang terus melakukan percepatan proses investasi.

“Mulai dari mempermudah perizinan, memfasilitasi investor sebaik mungkin, dan melayani, agar investasi dari dalam maupun luar negeri bisa tumbuh dengan pesat, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi besar pada peningkatan naiknya kelas UMKM di Indonesia,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 09:53 WIB

setuju, perusahaan besar bisa melakukan kerja sama atau melibatkan usaha2 kecil supaya ada win win solution. selain turut meningkatkan image kedua perusahaan, hal ini juga berdampak besar bagi perekonomian negara

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP