DEBAT PAJAK

PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:00 WIB
PPN Final untuk UMKM, Setuju? Tulis Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

“Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, sebelumnya pemerintah menyatakan tarif PPN final akan sebesar 1% hingga 3% dari peredaran usaha.

Ketua Umum Asosiasi UMKM indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

“Kalau usaha menengah tidak apa-apa karena sudah ke arah besar. Wajar dia dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah," katanya.

Dia menyarankan PPN final hanya akan dikenakan pada kelompok usaha menengah yang lebih siap dan stabil dikenakan pajak. Menurutnya, kelompok usaha menengah selama ini juga telah menerapkan tarif norma PPN peredaran bruto tertentu sehingga lebih cepat beradaptasi jika PPN final mulai berlaku. Ikhsan mengaku masih menanti ketentuan teknis berupa PMK.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda dengan skema PPN Final bagi pengusaha Kecil (UMKM)? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam https://bit.ly/DebatPPNFinal akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 8 November 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 11 November 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
25
67.57%
Tidak Setuju
12
32.43%

23 Oktober 2021 | 21:54 WIB
Saya kurang setuju dengan pengenaan PPN Final UMKM, dengan alasan: 1.Tidak semua para pelaku UMKM bisa memungut,menyetor,dan melaporkan PPN Final sendiri.Hal ini dikhawatirkan akan menambah beban dari pelaku usaha disaat berjuang bangkit dari keterpurukan dari pandemi Covid-19. Solusinya : perlu adanya penentuan ambang batas peredaran bruto pengenaan PPN Final sehingga hanya UMKM yang siap dari segi permodalan akan sanggup berinvestasi dalam SDM & Iptek sehingga pelaporan pajak akan lebih baik 2.Sebaiknya tarif PPN Final dikenakan berdasarkan nilai transaksi bukan berdasarkan omset dari usaha UMKM ,sehingga tidak memberatkan keuangan dari usaha UMKM. Kesimpulannya adalah jangan sampai semua pelaku UMKM dikenakan pajak final PPN namun harus dipilah berdasarkan kesiapan SDM ,sarana pendukung serta modalnya. Diharapkan tujuan UU HPP yang dikatakan pemerintah untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dapat terwujud nyata.

22 Oktober 2021 | 16:40 WIB
Terkait dengan penerapan PN Final untuk UMKm pemerintah perlu meninjau beberapa aspek yang kaitannya dengan kesiapan UMKM untuk mengimplementasikan kebijakan ini..salah satunya adalah omzet yang diperoleh oleh UMKM bersangkutan dalam beberapa tahun terakhir

22 Oktober 2021 | 11:12 WIB
Seperti yg kita ketahui UMKM memiliki peranan yg besar bagi perekonomian negara yg dimana yg sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki penghasilan yg berasal dari UMKM. ini merupakan peluang yg baik untuk perpajakan dalam memungut pajak bagi pelaku UMKM. Pajak yg akan dipungut ini juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha. Dengan membayar pajak, pelaku UMKM dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata perbankan, lembaga keuangan, customer, dan juga partner. Belakangan ini terlihat banyak nya pengusaha yg bangkrut karena Sebagian besar mereka tidak dapat mengelola keuangan bisnisnya,disinilah fungsi pajak UMKM yaitu sebagai sarana dan wadah para pelaku usaha dalam mengelola keuangan bisnis yg dijalankan. Selain dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia Pajak UMKM juga berguna untuk pelaku UMKM itu sendiri.

22 Oktober 2021 | 05:56 WIB
Adanya skema tersebut tentu sangat membantu. Dimana kondisi UMKM dimasa pandemi ini cukup mengkhawatirkan, dari total 64,2 juta unit jumlah UMKM (Data Kadin 2018) 48,6% nya sudah tutup (Data Kadin pada kompas. com 28/07/2020). Untuk itu memang perlu skema keperhakan khusus kepada UMKM agar bisa tetap eksis di tengah kondisi persaingan pasar yang semakin liberal, terutama dari segi perpajakan. Tarif PPN yang sekarang dirasa kurang berkeadilan jika diterapkan pada UMKM ditengah kesadaran untuk pembukuan dari para pengusaha UMKM masih sangat minim, terutama di usaha mikro dan kecil. Adanya tarif PPN Final ini tentunya akan mendapatkan sambutan baik dari pengusaha UMKM dari segi administrasi, tetapi dari segi beban perpajakan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menerapkan dasar pengenaan pajaknya. Jangan sampai niat baik ini malah menjadi beban bagi para pengusaha UMKM umumnya, mikro dan kecil pada khususnya. #MariBicara

21 Oktober 2021 | 23:31 WIB
setuju

21 Oktober 2021 | 17:23 WIB
Pelaku UMKM akan dimudahkan dengan kabar baik ini,selain dimudahkannya pada tataran teknis maka banyak yang merasakan manfaatnya sehingga membantu laju angka perbaikan ekonomi nasional.

21 Oktober 2021 | 14:32 WIB
Setuju, karena lebih sederhana dalam pelaporan perpajakannya
ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah