BERITA PAJAK HARI INI

PP Baru PPN Diterbitkan, Ada Soal Penunjukan Pihak Ketiga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 08:58 WIB
PP Baru PPN Diterbitkan, Ada Soal Penunjukan Pihak Ketiga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang penerapan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Terbitnya aturan turunan UU HPP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Peraturan yang dimaksud adalah PP 44/2022. Dengan mulai berlakunya PP ini, yakni pada 2 Desember 2022, PP 1/2012 serta Pasal 5 PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keduanya tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP.

“… perlu dilakukan penyesuaian … terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak,” bunyi pertimbangan PP 44/2022.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Adapun PP 44/2022 memuat 9 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketiga, barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Keempat, dasar pengenaan pajak (DPP). Kelima, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM. Keenam, tempat pengkreditan pajak masukan. Ketujuh, saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM. Kedelapan, faktur pajak. Kesembilan, serta ketentuan penutup.

Mulai 2 Desember 2022, semua peraturan perundang-undangan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari PP 1/2012 dan PP 9/2021 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 4/2022.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Selain mengenai terbitnya PP 44/2022, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak yang sudah mencapai target. Selain itu, ada juga bahasan tentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penunjukan Pihak Ketiga Sebagai Pemungut PPN

Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam PP 44/2022 penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM. Hal ini sejalan dengan amanat UU HPP. Simak ‘PP 44/2022, Ini Ketentuan Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pemungut PPN’.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Jika pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi dengan pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN. Pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak dilakukan pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.

PPMSE merupakan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan pajak yang berhasil terkumpul sekitar Rp1.580 triliun. Angka tersebut setara 106,4% dari target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Pemerintah juga memberikan outlook mencapai Rp1.608,1 triliun.

"Tahun ini saja [penerimaan pajak] sudah hampir Rp1.600 triliun. Per hari ini [Selasa, (6/12/2022)]Rp1.580 triliun kalau enggak salah," kata Suryo. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pengesahan RKUHP

DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR mengapresiasi peran serta dan kerja sama yang diberikan oleh menteri hukum dan HAM atas pembahasan rancangan KUHP tersebut sampai dengan disahkan menjadi undang-undang.

DPR dan pemerintah akan menyosialisasikan pasal-pasal dalam KUHP sehingga publik dapat lebih memahami dan tidak menimbulkan polemik pada masa mendatang. Apabila terdapat penolakan, lanjutnya, masyarakat dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang tidak puas boleh upaya ke MK. Bagaimanapun rancangan KUHP sudah saatnya [diselesaikan]. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi. Kali ini harapannya bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Bea Masuk Antidumping PSF

Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping atas impor serat polyester staple (polyester staple fiber/PSF) asal India, China, dan Taiwan seiring dengan diterbitkannya PMK 176/2022.

Melalui PMK 176/2022, pemerintah melanjutkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk PSF. Pengenaan bea masuk tambahan diperpanjang lantaran masih ditemukan kerugian di dalam negeri akibat praktik dumping di ketiga negara tersebut. (DDTCNews)

BMTP Produk I dan H Section Baja Paduan Lainnya

Melalui PMK 169/2022, pemerintah akan melanjutkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, yang saat ini diatur dalam PMK 2/2018. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Baca Juga:
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

"Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 169/2022. (DDTCNews)

Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan 65% pemerintah daerah sudah mengimplementasikan digitalisasi dalam transaksi keuangannya pada tahun depan.

Airlangga memandang digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah telah berdampak positif dalam pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga akan memperbaiki pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah.

"Dalam digitalisasi daerah, kita melihat bahwa terdapat kenaikan PAD akibat elektronifikasi transaksi sampai dengan 11,1% per tahun," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arie Sasongko 07 Desember 2022 | 11:17 WIB

Paragraf 2 dan Paragraf 6 bertolak belakang

rhistia 07 Desember 2022 | 10:41 WIB

Pada artikel ini, PP 1/2022 yang dimaksud apakah PP 1/2012?

Admin 07 Desember 2022 | 11:13 WIB

<p>Benar. Terima kasih atas koreksinya.&nbsp;</p>

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?