KREDIT USAHA RAKYAT

Plafon KUR 2020 Dinaikkan, Batasan Sektor Perdagangan Dihilangkan

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:04 WIB
Plafon KUR 2020 Dinaikkan, Batasan Sektor Perdagangan Dihilangkan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp22,2 triliun pada tahun ini, dari semula Rp176,53 triliun menjadi Rp198,73 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penambahan plafon berdasarkan permintaan para bank penyalur yang memproyeksi adanya peningkatan pengajuan KUR. Hal ini diharapkan mendorong pemulihan ekonomi.

"Komite setingkat menteri sudah memutuskan untuk menyetujui penambahan plafon Rp22,2 triliun tahun ini," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Iskandar mengatakan penambahan plafon tersebut diajukan oleh dua bank penyalur KUR terbesar di Indonesia, termasuk bank BRI. Perbankan memprediksi permintaan KUR akan terus meningkat seiring dengan optimisme pemulihan ekonomi pada kuartal III/2020.

Penyaluran KUR hingga 31 Juli 2020 tercatat senilai Rp89,2 triliun kepada 2,67 juta debitur dengan outstanding Rp267 triliun dan nonperforming loan 1,07%. Menurutnya, pandemi virus Corona sempat menyebabkan penyaluran KUR seret, dari Rp18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya Rp4,75 triliun pada Mei 2020. Namun, penyaluran KUR mulai membaik pada Juni 2020.

"Pada Juni minggu ketiga, kami mendapat laporan bank-bank, penyaluran KUR meningkat mencapai Rp10,45 triliun dan pada Juli meningkat Rp13 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Adapun porsi penyaluran KUR per sektor usaha yang terbesar adalah pada sektor perdagangan sebesar Rp37,29 triliun atau 41,8%. Disusul sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan Rp26,95 triliun atau 30,2% serta jasa Rp13,09 triliun atau 14,7%.

Menurut Iskandar, pandemi virus Corona juga menyebabkan komite merelaksasi ketentuan pembatasan penyaluran KUR kepada sektor perdagangan. Sebelumnya, penyaluran KUR untuk perdagangan maksimum 40%, tetapi kini batasan itu dihilangkan.

"Bank dibebaskan untuk tidak memperhatikan sektornya selama Covid ini," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 16:00 WIB

terima kasih pak Novan.. 🙏🙏

18 Agustus 2020 | 15:59 WIB

Pak Novan.. apakah bisa di share syarat2nya.. email saya [email protected]

17 Agustus 2020 | 00:05 WIB

#MariBicara saya nasabah kur yang sudah 3 kali melakukan pelunasan dengan pinjaman 25jt, dan sekarang mengajukan kembali untuk yang ke 4 kalinya namun tidak bisa menaikan pinjaman menjadi 30jt apalagi 50jt dan agak dipersulit prosesnya, jadi yang katanya pemerintah mempermudah terus banyak program untuk Memajukan UMKM itu pada kenyataannya belum jelas dan blm bisa di yakinkan

16 Agustus 2020 | 23:59 WIB

saya nasabah kur yang sudah 3 kali melakukan pelunasan dengan pinjaman 25jt, dan sekarang mengajukan kembali untuk yang ke 4 kalinya namun tidak bisa menaikan pinjaman menjadi 30jt apalagi 50jt dan agak dipersulit prosesnya, jadi yang katanya pemerintah mempermudah terus banyak program untuk Memajukan UMKM itu pada kenyataannya belum jelas dan blm bisa di yakinkan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP