UU CIPTA KERJA

PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:24 WIB
PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran kini dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjualnya.

Pasal 112 UU Cipta Kerja dalam klaster perpajakan telah menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan dari UU PPN. Salah satu perubahannya, menyisipkan Pasal 13 ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6), yang mengatur pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran.

"PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," bunyi Pasal 13 ayat (5a) UU Cipta Kerja, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Pasal 13 UU PPN mengatur pembuatan faktur pajak oleh PKP untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP), penyerahan jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.

Kemudian juga pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Namun, PKP dapat membuat satu faktur pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama asal dalam waktu 1 bulan kalender. Faktur pajak harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Dalam faktur pajak tersebut harus tercantum keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP, serta identitas pembeli BKP atau JKP.

Identitas tersebut mencakup nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan subjek pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Faktur pajak juga harus memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, PPN yang dipungut, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.

Kemudian kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Detail identitas inilah yang dapat tidak dicantumkan oleh PKP pedagang eceran dalam membuat faktur.

Pasal 13 tersebut juga menyebutkkan Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak diatur dengan atau berdasarkan PMK. "Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material," bunyi Pasal 13 ayat (9). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2020 | 21:14 WIB

Jika mekanismenya dibenarkan seperti itu, ke valid an datanya akan diragukan. Solusinya jangka pendek sekali, tidak ada kontinuitas nya sama sekali. Seharusnya solusinya yang sistemik dan gagasan Big Data yang merupakan Grand Plan kedepan tidak hanya menjadi kabar burung saja.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?