KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 09:24 WIB
Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan akan mencegah kemungkinan timbulnya risiko moral (moral hazard) dari pelaksanaan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 dengan baik dan hati-hati, termasuk mencermati berbagai masukan DPR yang disampaikan oleh mini fraksi.

“Kami setuju dengan pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perpu nantinya dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari atau mencegah terjadinya moral hazard,” kata Menkeu, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Dalam mewujudkan kehati-hatian tersebut, lanjut Sri Mulyani, proses penetapan kebijakan dan pelaksanaan Perpu akan dilakukan secara transparan. Nanti, kebijakan pemerintah itu akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Tak ketinggalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak artikel "DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020".

Menkeu berharap Perpu 1/2020 dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun langkah-langkah penanganan Covid-19, baik di bidang kesehatan, sosial masyarakat, serta ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

“Perpu ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19,” ujarnya.

Dalam pandangan mini fraksi tersebut, terdapat delapan fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya fraksi PKS yang menolak karena Perpu 1/2020 dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Perpu 1/2020 memuat lima hal utama. Pertama, fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan Corona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Kedua, batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB. Ketiga, pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan, serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Keempat, pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi. Kelima, Perpu memperluas wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 20:34 WIB

arah kebijakan pajak dalam perpu 1 tahun 2020 telah menunjukan perhatian pemerintah berdasarkan poin poin diatas. saya setuju, namun industri terdampak sebenarnya tidak dapat digolongkan secara khusus seperti itu dikarenakan dampak wabah ini mempengaruhi secara global terutama masyarakat kecil. Selain itu secara teknis arah kebijakan perpu 1 tahun 2020 dinilai tidak terlalu tajam untuk menyorot kemudahanteknis kepada wajib pajak akibat web system yang sering down

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada