KEBIJAKAN PAJAK

Peroleh Insentif Fiskal Beragam, Industri Furnitur Sanggup Tumbuh 8%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 19:00 WIB
Peroleh Insentif Fiskal Beragam, Industri Furnitur Sanggup Tumbuh 8%

Perajin furnitur menyelesaikan pembuatan kursi di Jakarta, Sabtu (18/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Industri furnitur terbukti tangguh menghadapi pandemi Covid-19. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sektor industri ini mampu tumbuh 8,04% pada kuartal I/2021.

Selain itu, subsektor industri kayu, barang dari kayu, rotan, dan furnitur menyumbangkan porsi 2,60% terhadap pertumbuhan kelompok industri agro.

"Artinya industri furnitur dan kerajinan terbukti memiliki tingkat ketahanan yang tinggi di saat pandemi," ujar Agus dikutip dari siaran pers kementerian, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Menperin menilai, salah satu daya dukung pertumbuhan industri furnitur adalah peralihan pos belanja masyarakat dari rekreasi menjadi kebutuhan untuk mendekor rumahnya. Salah satunya dengan menambah furnitur baru di huniannya.

"Bahkan, aktivitas belanja online selama pandemi juga mendukung peningkatan penjualan furnitur, baik memenuhi pasokan pasar domestik maupun ekspor," imbuhnya.

Kemenperin mencatat nilai ekspor produk furnitur (HS 9401-9403) tahun 2020 menembus USD1,91 miliar. Angka ini meningkat 7,6% dibanding tahun 2019 yang mencapai USD1,77 miliar. Negara tujuan ekspor terbesar furnitur Indonesia tahun 2020, antara lain adalah Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Belgia, dan Jerman.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyampaikan pihaknya terus memfasilitasi kemudahan iklim berusaha bagai para pelaku industri furnitur. Instrumen yang bisa dimanfaatkan, di antaranya adalah fasilitasi Pusat Logistik Bahan Baku, program revitalisasi mesin/peralatan, fasilitasi Politeknik Furnitur, dan program pengembangan desain furnitur.

Tak kalah penting, ragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah juga dinilai ikut membantu produktivitas pelaku industri. Sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah adalah tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction untuk penelitian dan pengembangan (R&D) serta vokasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:14 WIB

Semoga adanya insentif fiskal ini dapat lebih lagi menciptakan pertumbuhan bagi industri lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah