PMK 102/2021

Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:44 WIB
Peraturan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah Terbit, Ini Harapan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa unit toko.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMK 102/2021 mengatur PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran akan ditanggung pemerintah. Dia berharap insentif itu dapat membantu sektor ritel.

"Pemerintah berharap insentif ini dapat makin membantu beban sektor ritel selama pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Febrio mengatakan insentif PPN sewa unit mal DTP tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut berlaku selama 3 bulan, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio menjelaskan pemerintah telah merespons peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Akibatnya, aktivitas masyarakat, termasuk kunjungan ke pusat perbelanjaan, menurun selama Juli 2021.

Menurut Febrio, insentif PPN atas sewa unit mal DTP tersebut akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pemberian insentif tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan, tetapi juga di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Pasalnya, sektor perdagangan telah mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Febrio menilai dukungan pada sektor ritel tersebut pada akhirnya akan membantu pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerja. Dia pun berharap pelaku usaha memanfaatkan insentif tersebut agar bisa pulih lebih cepat dari tekanan pandemi.

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 102/2021 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 29 Desember 2021 | 22:21 WIB

KLASTER PROPERTY SDH BANYAK MENIKMATI FASILTAS PAJAK... SEBAIKNYA DIBERIKAN JUGA BEBAS PPN JUGA DIBERIKAN ATAS JASA SERVICE CHARGE APARTEMEN DAN SEWA APARTEMEN DGN KATAGORI TTT. JUGA UNTUK UMKM ... YANG MENYEWA DI LINGKUNGAN APARTEMEN.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu