KEBIJAKAN EKONOMI

Pengiriman TKI ke Luar Negeri Dibuka Kembali

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Pengiriman TKI ke Luar Negeri Dibuka Kembali

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Pemerintah akhirnya kembali membuka izin pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke luar negeri, seiring dengan kenormalan baru virus Corona. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya kembali membuka izin pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke luar negeri, seiring dengan kenormalan baru virus Corona.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Guna mendukung upaya percepatan ekonomi nasional perlu membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di negara tujuan penempatan," bunyi pertimbangan kepmen tersebut, seperti dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Ida dalam beleid tersebut mengatakan pembukaan pengiriman TKI ke luar negeri akan dilakukan secara hati-hati. Pengiriman TKI ke luar pada tahap awal hanya akan dilakukan pada negara sesuai rekomendasi DPR atau Kadin Indonesia.

Penentuan negara tujuan pengiriman TKI juga akan tetap mempertimbangkan perkembangan kasus virus Corona, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun pejabat yang menentukan negara tujuan pengiriman TKI itu adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Di sisi lain, Ida tetap mengatur sejumlah kriteria mengenai TKI yang akan dikirimkan ke luar negeri pada masa new normal.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Kriteria itu meliputi pekerja migran yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan, serta pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, pekerja migran perseorangan, serta awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing.

Khusus pada awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal, harus ditempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal yang memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Selain itu, Ida juga membuat skala prioritas mengenai TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Pertama, TKI yang sudah memiliki visa. Kedua, TKI yang sudah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Sedangkan ketiga, TKI yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.

"Pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib mematuhi pedoman pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru," bunyi Kepmen tersebut.

Dalam pemenuhan pedoman pengiriman tersebut, TKI tidak dapat dibebankan biaya penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan, serta biaya penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan saat TKI tiba di sana.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 294/2020 berlaku sejak ditetapkan pada 29 Juli 2020. Beleid tersebut juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 151/2929 tentang penghentian sementara penempatan TKI di luar negeri.

"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun negara tujuan penempatan menjadi tidak kondusif akibat wabah Covid-19, Menteri dapat meninjau kembali keputusan menteri ini." (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Oktober 2021 | 21:59 WIB

ikut

11 Oktober 2021 | 21:58 WIB

ada calo ataw agent langsung?

10 Desember 2020 | 07:05 WIB

tolong info dong yg tau jalur TKI tanpa biaya dan di potong hasil kerja kita bagi yg tau...

08 Agustus 2020 | 05:47 WIB

Pada dasarnya masyarakat Indonesia yang ingin menjadi calon devisa negara sangat bahagia dengan pengumuman pembukaan kembali perekrutan TKI. dengan aturan yang ketat, membuktikan bahwa pemerintah ingin memberi perlindungan yang maksimal untuk warganya. saya yakin bahwa calon devisa negara dari indonesia bisa memberikan pelayanan yang baik untuk atasan tempat mereka kerja nanti. #MariBaca

03 Agustus 2020 | 07:24 WIB

Nampaknya, dimulai kembali pengiriman TKI bukan merupakan hal yang bijaksana, mengingat masih tingginya angka penyebaran covid di Indonesia dan beberapa negara lain. Meskipun hal ini bertujuan untuk mendukung percepatan ekonomi nasional, namun di samping itu pemerintah akan lebih sulit mengontrol dan membantu warga negaranya jika terjangkit Covid-19 di luar negeri. Selain itu, pengiriman TKI juga berpotensi membawa virus tersebut ke negara yang sudah mengalami penurunan kurva dan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah perlu mempertimbangkan lagi era yang disebut sebagai "New Normal" yang seringkali cenderung terkesan menganggap ringan pandemi yang sedang terjadi, disaat angka penyebaran di Indonesia masih sangat tinggi. Seharusnya, dengan mengingkatnya angka penyebaran, pemerintah melakukan pengetatan kebebasan bergerak, bukan sebaliknya.

03 Agustus 2020 | 07:23 WIB

Nampaknya, dimulai kembali pengiriman TKI bukan merupakan hal yang bijaksana, mengingat masih tingginya angka penyebaran covid di Indonesia dan beberapa negara lain. Meskipun hal ini bertujuan untuk mendukung percepatan ekonomi nasional, namun di samping itu pemerintah akan lebih sulit mengontrol dan membantu warga negaranya jika terjangkit Covid-19 di luar negeri. Selain itu, pengiriman TKI juga berpotensi membawa virus tersebut ke negara yang sudah mengalami penurunan kurva dan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah perlu mempertimbangkan lagi era yang disebut sebagai "New Normal" yang seringkali cenderung terkesan menganggap ringan pandemi yang sedang terjadi, disaat angka penyebaran di Indonesia masih sangat tinggi. Seharusnya, dengan mengingkatnya angka penyebaran, pemerintah melakukan pengetatan, bukan malah pelonggaran. Dapat dimengerti bahwa akan ada dampak ekonomi nasional sebagai imbas dari pengetatan aturan pembatasan bergerak, namun hal tersebut akan dapat mencegah pandemi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah