PAJAK DAERAH (12)

Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Hamida Amri Safarina | Senin, 17 Agustus 2020 | 17:29 WIB
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ADANYA otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi potensi penerimaan pajak di daerah, salah satunya terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak mineral bukan logam dan batuan didefinisikan sebagai pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Adapun pengertian mineral bukan logam dan bantuan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Sementara itu pada Pasal 1 angka 4 peraturan a quo mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Terdapat berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak jenis ini. Adapun objek pajak yang dimaksud, antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat.

Selain itu, objek pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya ialah talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah berwenang menetapkan seluruh objek tersebut untuk dipungut pajak atau hanya sebagian saja sesuai potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan yang dimiliki masing-masing daerah. Misalnya, objek mineral bukan logam dan batuan di Kota Jayapura hanya meliputi pasir dan kerikil/krakal, batu kapur, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Adapun terdapat tiga hal yang dikecualikan dari objek pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai berikut.

  1. Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
  2. Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
  3. Pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebagai subjek pajak sekaligus wajib pajak mineral bukan logam dan batuan. Jenis pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%.

Namun, pemerintah daerah dapat menentukan sendiri besaran pajaknya sesuai potensi atas minerl bukan logam dan batuan yang dimilik masing-masing daerah. Berikut perbandingan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan di lima kabupaten/kota.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri


Pemerintah daerah memungut pajak mineral bukan logam dan batuan berdasarkan nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Untuk mengetahui besaran nilai jual yang dimaksud perlu dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, nilai pasar ditentukan dari harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi sulit diperoleh maka dapat digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 00:08 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir