PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Diminta Kurangi Ketergantungan pada Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 20:27 WIB
Pemprov Diminta Kurangi Ketergantungan pada Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro meminta pemerintah memperluas basis pendapatan daerah agar tidak bergantung pada setoran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sriyanto mengatakan pemprov perlu mencari sumber penerimaan alternatif selain PKB yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Menurutnya, pencarian sumber penerimaan alternatif perlu modal kerja sama yang kuat beberapa BUMD.

"Perlu ada sinergitas antar-BUMD untuk mendongkrak pencapaian pendapatan daerah selain dari pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Sriyanto menjelaskan salah satu sinergi yang bisa dilakukan perusahaan pelat merah daerah adalah pada bidang pariwisata dan perbankan. Pada sektor pariwisata, sinergi antara Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) dan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) mengembangkan potensi pariwisata Jateng.

Selanjutnya, anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan sinergi bisa dilakukan antara BPR BKK dan Bank Jateng pada sektor layanan perbankan. Kedua entitas bisnis tersebut disarankan menjadi holding usaha untuk memperkuat BUMD perbankan Jateng.

"Komisi C serius mendorong BUMD terus berinovasi supaya dapat meraup keuntungan untuk membantu pendapatan daerah, tentunya dengan cara terukur dan proporsional," jelasnya.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Jarot Mulyawan dari Biro Perekonomian Setdaprov mendukung inisiatif anggota Komisi C DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tidak bergantung pada penerimaan PKB. Selain itu, BUMD Jateng tidak hanya diminta meningkatkan koordinasi, tapi juga dituntut kreatif dalam menjalankan usaha pada masa pandemi Covid-19.

"Dengan koordinasi maka ruang gerak dan kinerja BUMD akan terbantu pada 2021. Selanjutnya, BUMD juga harus kreatif dan inovatif pada saat pandemi ini," imbuhnya, seperti dilansir laman resmi DPRD Jateng. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 08:21 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi satau salah satu pendapatan utama daerah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemprov bisa meningkatkan pendapatan sektor lainnya selain PKB. Misalnya, pendapatan dari retribusi daerah, sektor pariwisata daerah, hasil perusahaan milik daeerah, dan pajak asli daerah. Hal ini membuat pemprov, khususnya Jawa Tengah, tidak selalu bergantung dengan PKB

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga