INSENTIF FISKAL

Pemerintah Godok Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:35 WIB
Pemerintah Godok Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung penerapan industri hijau di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan pemerintah tengah berupaya memperkuat konsep circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah bagi sektor industri.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun nonfiskal untuk mendukung industri hijau.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

"Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di Tanah Air, saat ini, Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Doddy mengatakan Kemenperin telah memetakan jenis insentif yang sudah dimanfaatkan oleh industri selama ini. Kini, Kemenperin tengah menyusun benefit cost analysis (BCA) dan kelayakan pemberian insentif fiskal kepada industri hijau. Namun, Doddy belum memaparkan skema insentif fiskal tersebut.

Jika terealisasi, insentif fiskal akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau. Sepanjang 2017 hingga 2019, pemerintah telah memberikan fasilitas pembiayaan proses sertifikasi industri hijau kepada 31 perusahaan, sedangkan tahun ini direncanakan bertambah 15 perusahaan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sertifikat tersebut diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Beberapa kriterianya terkait dengan pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku, konsumsi penggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle.

Kemenperin mendorong perusahaan menggunakan energi terbarukan. Kemenperin juga mendorong pengaturan batasan tingkat kesempurnaan kinerja peralatan produksi melalui penghitungan overall equipment effectiveness (OEE).

Kemenperin mengembangkan konsep circular economy berupa kebijakan industri hijau untuk mempertahankan nilai produk agar dapat digunakan berulang tanpa menghasilkan sampah. Hal ini ditempuh melalui kegiatan recycle, reuse, atau remanufacture. Konsep circular economy telah berjalan 5 tahun lalu.

"Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 15:12 WIB

Pemberian insentif kepada industri hijau sangat bijak dilaksankan. Karena hasil dari industri tersebut yang sustainable dapat mengurangi dampak global warming. Oleh karena itu perlu juga kerjasama antar lembaga dalam mendukung pemajuan industri hijau

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah