UU HPP

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP, Begini Perinciannya Menurut DJP

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP, Begini Perinciannya Menurut DJP

Ilustrasi integrasi NIK-NPWP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak akan serta-merta dilakukan begitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi bisa melakukan aktivasi NIK sebagai identifier jika mereka mengajukannya kepada Ditjen Pajak (DJP). Bila DJP menemukan wajib pajak memiliki penghasilan, maka aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak akan dilakukan secara otomatis.

"Secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data yang bersangkutan memiliki penghasilan dari pihak lain atau berusaha sendiri," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Suryo mengatakan aktivasi NIK sebagai identifier wajib pajak secara otomatis dimungkinkan ke depan mengingat DJP saat ini sedang mengembangkan core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan.

Bila sistem inti administrasi perpajakan sudah berjalan, maka otoritas pajak akan bekerja berbasis pada data dan informasi yang diperoleh. Berkat AEoI, Suryo mengatakan, DJP telah mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis atas rekening dari luar negeri dan dalam negeri secara reguler.

"DJP ke depan menggerakkan sistem informasi berbasis data, oleh karena itu common identifier menjadi penting. Tak perlu khawatir, pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima," ujar Suryo.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan serta diaktifkan sebagai identifier bagi seorang wajib pajak orang pribadi.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi telah tercantum di dalam UU HPP. Pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, ditegaskan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Oktober 2021 | 21:50 WIB

Adanya integrasi NIK dan NPWP dapat mengurangi loopholes perpajakan. Namun, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan peraturan baru tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN