KABUPATEN BANGLI

Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:00 WIB
Pasang Alat Perekam, Setoran Pajak Meningkat 30%

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews – Pemkab Bangli, Bali menyatakan pemasangan alat perekam transaksi atau point of sale (POS) di sejumlah tempat usaha cukup efektif dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Kabid Pajak dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) I Dewa Made Bali Pusaka mengatakan pemasangan alat POS meningkatkan penerimaan pajak restoran rata-rata sebesar 30%.

Peningkatan setoran pajak berlaku pada 8 lokasi restoran yang sudah dipasang alat POS. "Dengan alat itu kami bisa pantau berapa dapat jualan. Karena sudah di sistem," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021)

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Made menyampaikan alat POS merupakam sarana efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia mengeklaim kinerja setoran pajak beberapa restoran yang berlokasi di Kintamani mengalami kenaikan cukup signifikan.

Sebelum dipasang alat perekam transaksi, rata-rata setoran pajak restoran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Setelah dipasang alat POS, setoran pajak meningkat menjadi Rp20 juta per bulan. Untuk itu, pemkab berencana untuk menambah alat POS pada restoran lainnya.

Saat ini, lanjut Made, jumlah restoran di Kabupaten Bangli yang terdaftar di pemkab mencapai 109 restoran dan rumah makan. Namun, alat POS baru terpasang di 8 restoran. Dari 8 restoran itu, baru 6 yang tertib mengaktifkan alat POS saat restoran beroperasi.

"Hasil sidak menemukan ada restoran yang mengaktifkan alatnya karena masalah pada charger-nya. Jadi bukan karena kesengajaan wajib pajak tidak memakai alatnya," tuturnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 14:58 WIB

ini trobosan yang menarik, dan mungkin bisa di lakukan pula oleh daerah lainya. mengingat pula ditengah pandemi, pemerintah pusat maupun daerah membutuhkan dana lebih.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai