KARTU PRAKERJA

Paket Pelatihan Mitra Platform Digital Kartu Prakerja Dihentikan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:45 WIB
Paket Pelatihan Mitra Platform Digital Kartu Prakerja Dihentikan

Ilustrasi. (foto: Prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja menghentikan sistem paket pelatihan pada beberapa platform digital.

Keputusan itu diumumkan Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Purbasari melalui Surat No. S-148/Dir-Eks/06/2020. Dalam surat tersebut, dia menyebut penghentian paket pelatihan itu telah melewati evaluasi menyeluruh.

"Manajemen Pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital,” katanya dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pegawai Pajak Dapat Lebih Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP

Ada beberapa temuan PMO Kartu Prakerja. Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling), yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform digital.

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan setelah mereka mendapatkan insentif tunai.

Ketiga, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis pelatihan yang ada pada masing-masing paket pelatihan.

Baca Juga:
Kejar Prestasi Dunia, Kemenpora Malaysia Prioritaskan Insentif Pajak

“Dengan demikian, manajemen pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing paket pelatihan," bunyi surat itu.

Keputusan penghentian paket pelatihan Kartu Prakerja berlaku sejak 30 Juni 2020. Dia pun meminta mitra platform digital melakukan seluruh langkah yang dianggap perlu untuk menindaklanjuti keputusannya tersebut, termasuk mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan kepada peserta kartu prakerja.

Program pelatihan kartu prakerja telah berjalan hingga tiga gelombang pendaftaran. Peserta yang terjaring dan mengikuti pelatihan sebanyak 680.000 orang. Peserta yang lolos program tersebut akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta, yang terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif setelah mengisi survei sebanyak 3 kali masing-masing Rp50.000.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV hingga kini belum dibuka karena PMO masih perlu menyelesaikan beberapa perbaikan dalam proses pendaftarannya. Semula, pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang IV itu dijadwalkan pertengahan Mei 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:09 WIB

sampai saat ini insentif prakerja saya belum cair sekalipun. saya peserta gel ke 2. sudah ikut 2 pelatihan dan dapat 2 sertifikat. sudah memberikan ulasan dan rating pada platform. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 November 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Pegawai Pajak Dapat Lebih Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP

Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

Senin, 04 September 2023 | 12:00 WIB MALAYSIA

Malaysia Usulkan Biaya Pelatihan Olahraga Jadi Pengurang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?