PELAYANAN PAJAK

Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 April 2020 | 11:24 WIB
Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp

Tampilan https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang deadline pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak (DJP) menambah platform layanan contact center melalui Whatsapp.

Melalui akun Twitter resminya, contact center DJP Kring Pajak mengatakan penambahan platform layanan ini dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam urusan pelaporan SPT tahunan. Terlebih adanya pandemi Covid-19 membuat pelayanan tatap muka dihentikan sementara.

“Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April sampai dengan 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui Whatsapp,” demikian pernyataan otoritas melalui Twitter tersebut.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Waktu layanan dimulai pukul 08.00—20.00 WIB, yang terbagi ke dalam 3 pembagian waktu. Pertama, pukul 08.00—12.00 WIB. Kedua, pukul 12.00—16.00 WIB. Ketiga, pukul 16.00—20.00 WIB. Anda bisa mengaksesnya lewat tautan berikut https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp.

Beberapa layanan yang bisa didapatkan wajib pajak melalui platform Whatsapp Kring Pajak ini antara lain informasi lupa EFIN, pertanyaan terkait DJP Online (e-Form dan e-Filing), serta pengisian dan pelaporan SPT tahunan.

Seperti diketahui, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP, Kring Pajak mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal lain. Simak artikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara’.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Selain Whatsapp, wajib pajak bisa tetap memanfaatkan akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi pajak, email [email protected] untuk pengaduan, serta live chat di situs web www.pajak.go.id.

Diinformasikan kembali, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.

Namun, wajib pajak bisa mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juli 2020 | 14:31 WIB

wadu bagai mana idi ktp sudah terdapar di npwp dari 2019 sedangkan pengurusan baru urus 2020 kartu npwp aja aku tak punya

01 Juli 2020 | 18:39 WIB

Bagaimana cara daftar npwp

22 Juni 2020 | 17:46 WIB

bagaimana cara mengetahui nomor efin

02 Juni 2020 | 15:00 WIB

bagaimana cara buka pemblokiran status NPWP tidak valid di sistem OSS?

29 Mei 2020 | 14:18 WIB

https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp kenapa kringpajak_whatsapp tidak bisa di hubungi udah d klik juga link nya

29 Mei 2020 | 09:33 WIB

bagaimana memulihkan pada waktu pengisian efiling SPT tahunan tapi ada tulisan Error simpan/update SPT

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi