KOTA BALIKPAPAN

Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:36 WIB
Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen menggencarkan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Agustus 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar mengatakan penagihan harus dilakukan karena nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp282 miliar. Petugas pajak akan mendatangi objek-objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan.

"Menyasar perumahan padat penduduk. Nanti sekitar Agustus mulai jalan," katanya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Harmusri mengatakan BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB-P2 sejak 1 April 2021. Menurutnya, sebagian wajib pajak sudah mulai membayarkan kewajibannya walaupun jumlahnya belum begitu besar.

Memasuki Agustus 2021, BPPDRD akan menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 September 2021. Sementara pada wajib pajak yang memiliki tunggakan, petugas akan mendatangi kediamannya agar bersedia membayar PBB-P2.

Haemusri menilai proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Kemudahan itu akan menguntungkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mendatangi kantor BPPDRD, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Menurutnya, PBB-P2 masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah di Balikpapan. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp160 miliar atau naik 56,8% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp102 miliar.

Dengan mengoptimalkan tunggakan dan piutang PBB-P2, Haemusri optimistis target penerimaan dapat tercapai. "Ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Piutang yang bisa ditagih sekitar Rp142 miliar saja. Inilah yang akan kami verifikasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 17:55 WIB

Terima kasih ddtc untuk berita terkait perpajakan yang menambah wawasan. Upaya aktif dari pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu upaya ini dilakukan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari penunggak pajak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?