PEMERIKSAAN BPK

MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 06:00 WIB
MK Tolak Uji Aturan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada UU No. 15/2006 dan UU No. 15/2004.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pemohon yaitu Ibnu Sina Chandranegara, Aulia Kasanova, dan Kexia Goutama tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atas Pasal 6 ayat (3) UU No. 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15/2004.

"Andaipun para pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Dalam pertimbangan putusan, Anwar mengatakan BPK dapat memeriksa keuangan negara meliputi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara dalam melaksanakan tugasnya pada lingkup pemeriksaan.

PDTT sendiri adalah pemeriksaan khusus yang diperlukan jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Oleh karena itu, MK berpandangan kewenangan untuk melakukan PDTT diperlukan untuk menemukan fakta dan bukti adanya indikasi kerugian negara.

Meski begitu, MK berpandangan perlu ada standar pemeriksaan tertentu agar penetapan PDTT tidak diputuskan oleh perorangan, tetapi melalui mekanisme institusional guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam penggunaan wewenang.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Keputusan institusional secara khusus diperlukan jika keputusan untuk melakukan PDTT dilakukan atas instansi yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan mekanisme tersebut, BPK akan lebih berhati-hati dalam memberikan opini WTP. Selain itu, opini WTP juga tidak mudah tergerus oleh hasil pemeriksaan PDTT.

"Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk pemeriksaan yang dimiliki BPK dapat dilaksanakan untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945," ujar Anwar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 22:17 WIB

Pemeriksaan yang dilakukan MK tentu harus dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Jika permohonan para pemohon tidak dapat diterima, bukan berarti hal itu merupakan jalan buntu. Masih bisa dilakukan pengajuan ulang dengan perbaikan dan penyesuaian yang sejalan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu penting untuk diperhatikan mengingat Indonesia adalah negara hukum. Hal-hal prosedural diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI