KPP PRATAMA BANGKINANG

Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Bangunan Ruko Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Bangunan Ruko Disita

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Guna memulihkan penerimaan dari tunggakan pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, Provinsi Riau mengadakan penyitaan aset milik wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidjati mengatakan wajib pajak memiliki tunggakan pajak berasal dari kegiatan usaha perdagangan besar dan perlengkapan rumah tangga. Dia berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak.

"Juru sita negara KPP melakukan penyitaan aset berupa ruko yang menjadi gudang barang milik wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak sebesar Rp637 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Meidjati menjelaskan proses bisnis penyitaan aset ini menjadi bagian dari hard collection otoritas atas tunggakan pajak yang belum dilunasi. Sebelum penyitaan, DJP telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak dengan sukarela membayar kekurangan setoran pajak.

"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Meidjati menerangkan upaya penyitaan terhadap aset yang dilakukan pada Kamis (19/8/2021) mampu mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi tunggakan pajak sebelum aset menjadi objek lelang.

"Dengan adanya tindakan penyitaan, wajib pajak menyampaikan akan segera melakukan pelunasan dengan cara mengangsur utang pajak tersebut," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 21:43 WIB

Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidak patuhan, oleh sebab itu kita harus patuh terhadap pajak agar tidak terjadi hal yang merugikan seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?