CONTAXTUAL

Mau Tahu Beda Pajak dan Perpajakan? Cek Video Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - DDTC merilis episode perdana ConTAXtual pada laman Youtube DDTC Indonesia. Video tersebut menyajikan pemahaman seputar perpajakan dasar dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Pada episode perdana ConTAXtual ini, topik yang dibahas adalah perbedaan antara istilah pajak dan perpajakan. Sekilas dua kata tersebut terlihat serupa, padahal kedua kata tersebut memiliki makna yang berbeda.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Video berjudul Mengenal Istilah Pajak dan Perpajakan merangkum seluruhnya mengenai perbedaan kedua istilah tersebut. Selain itu, dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pajak seperti pajak daerah dan pajak pusat dalam video tersebut.

Tak hanya itu, konten yang disajikan ConTAXtual ini menggunakan video animasi sehingga menjadi lebih menarik dan atraktif. Penasaran dengan video perdana ConTAXtual? Yuk, segera tonton pada Channel Youtube DDTC Indonesia.

Bersamaan dengan tayangnya video perdana ConTAXtual, DDTC Academy juga memperkenalkan wajah barunya melalui akun sosial media yang tersebar dalam lima platform antara lain Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy)

Baca Juga:
DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Seperti apa kira-kira wajah baru dari DDTC Academy? Tentu, akan ada inovasi baru dari DDTC Academy sehingga pembelajaran perpajakan akan lebih mudah, ringan, menyenangkan, dan tetap berbobot.

Untuk itu, klik dan ikuti sekarang akun-akun sosial media DDTC Academy tersebut agar tidak ketinggalan informasi dan konten yang akan dibagikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 20:56 WIB

Bagus sekali, konten-konten yang bermanfaat seperti ini perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki tingkat literasi yang lebih tinggi terhadap perpajakan. Terima kasih DDTC

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Selasa, 02 April 2024 | 14:00 WIB EDUKASI PAJAK

DJP Sisipkan Pajak dalam Mapel IPA SMP, Ini Materi yang Disampaikan

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?