PMK 9/2021

Mau Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah? Sampaikan Laporan Realisasi Saja

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 15:53 WIB
Mau Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah? Sampaikan Laporan Realisasi Saja

Perajin menjemur sale pisang di Desa Cintajaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2021). Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp627,9 triliun, dimana sebesar Rp157,57 triliun ditujukan untuk mendukung UMKM dan koperasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu.

“Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 9/2021, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk memanfaatkan mulai masa pajak Januari 2021, wajib pajak UMKM harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 20 Februari 2021.

Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

Wajib pajak yang belum memiliki Suket PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Sama seperti ketentuan pada tahun lalu, penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018. Terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Suket sepanjang memenuhi persyaratan dalam PMK yang mengatur mengenai pelaksanaan PP 23/2018.

Baca Juga:
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.

“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK 9/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 22:01 WIB

Semoga Wajib pajak mampu menyampaikan laporan realisasi PPh final sebelum tenggat waktu dan DJP dapat memberikan kemudahan bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan PPh Final DTP sesuai aturan.

11 Februari 2021 | 17:13 WIB

Setiap WP umkm saya yakin pasti mau melakukan perpanjangan PPh final dtp, karena sangat membantu sekali. PERMASALAHAN-Nya adalah sistem DJP yang sampai hari ini tanggal 11 Feb 2021 jam 5 sore masih belum terupdate untuk pelaporan PPh final dtp utk massa Jan 2021. Saya sebagai WP tersebut sudah menelpon kring pajak berulang kali, terakhir jam 3 sore tgl 11 Feb 2021, dan jawabannya selalu sama, sistem djp belum terupdate dan kami sebagai wp hanya menunggu dan menunggu terus. Saya sebagai wp umkm tentu saja khawatir, saya lebih baik memikirkan omset penjualan tiap hari ketimbang mikirin lapor realisasi PPh final yg sistem djpnya belum terupdate. Hari senin minggu depan sudah tgl 15 Feb, yg merupakan bts paling lambat PPh final dibayar sendiri. asumsi saja sistem sudah terupdate tgl 15, laporan realisasi tersebut harus menunggu di approve selama 7 hari kerja, yg tentu saja bisa membuat saja terlambat apabila ditolak. Bener-bener, ada apa dengan sistem djp sekarang, lambat, dulu cepat.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai