INSENTIF FISKAL

Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:01 WIB
Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mewajibkan kepala daerah yang menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menyiapkan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha atau investor.

Kewajiban tersebut tertuang di dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK menggantikan beleid PP No. 100/2012, di mana daerah sebelumnya tidak berkewajiban menyiapkan insentif fiskal.

"(Ada) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan," bunyi pasal 7 ayat 3 PP No. 1/2020, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Dalam PP itu dijelaskan bahwa insentif fiskal tersebut di antaranya berupa pengurangan pajak daerah dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, PP tersebut juga merinci sejumlah persyaratan pembangunan KEK di daerah, di antaranya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Lalu, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; serta mempunyai batas yang jelas.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pembentukan zona KEK dapat terdiri atas pengolahan ekspor, pengembangan teknologi, logistik, industri, dan pariwisata.

Selain itu, bisa pula KEK di bidang energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, daerah atau badan usaha bisa mengusulkan wilayahnya menjadi KEK pada Dewan Nasional. Nanti, Dewan Nasional akan mengajukan rekomendasi pada Presiden.

Untuk diketahui, PP Penyelenggaraan KEK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Adapun, PP baru itu diteken Kepala Negara pada 6 Januari 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara