KOTA CIMAHI

Masyarakat Diajak Makan di Restoran yang Sudah Jadi Wajib Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:22 WIB
Masyarakat Diajak Makan di Restoran yang Sudah Jadi Wajib Pajak Daerah

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengajak masyarakat agar memilih tempat kuliner yang sudah menjadi wajib pajak daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan pemerintah telah menetapkan wajib pajak daerah pemilik restoran yang menyetorkan pajak ke kas daerah. Dia mengajak masyarakat agar memilih restoran yang sudah memungut pajak sebagai pilihan pertama.

"Jadi disarankan masyarakat itu makan di resto yang ada banner-nya [bahwa] resto itu sudah jadi wajib pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Saefulloh mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran sampai 31 Mei 2021 mencapai Rp6,2 miliar. Setoran pajak restoran tersebut sudah memenuhi 48,8% dari target 2021 senilai Rp13,9 miliar.

Ahmad menyatakan Bapenda optimistis target tahun ini bisa tercapai dan mampu mengulangi capaian tahun lalu. Pada 2020, realisasi pajak restoran di Kota Cimahi senilai Rp13,8 miliar atau setara dengan 113,37% dari target Rp12,2 miliar.

“Kami optimistis target itu bisa tercapai," ungkapnya.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Ahmad menambahkan pemkot melakukan sinergi dengan pemilik restoran agar tertib dan patuh dalam penyetoran pajak restoran. Salah satu yang dilakukan adalah pemasangan spanduk di lokasi usaha yang menerangkan pemilik bisnis sudah memungut pajak restoran.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga memasang alat perekam transaksi atau tapping box. Alat tersebut berfungsi sebagai sarana pengawasan pajak daerah berbasis elektronik. Dia menyampaikan pada saat ini, syarat restoran bisa memungut pajak adalah saat omzet usaha sudah lebih dari Rp10 juta per bulan.

"Untuk pengawasannya karena transaksi ini bisa di-monitoring langsung oleh Bapenda, kita bisa melihat apakah wajib pajak tersebut tepat jumlah atau tidak saat membayar pajak. Ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai dengan yang di Bapenda, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ," jelasnya, seperti dilansir jabarekspres.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 21:56 WIB

langkah yang benar nih keren!

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai